Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 ayat (2) Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat, wajib melaksanakan pengelolaan sampah; Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri, dan Keputusan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Secara Mandiri.
Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri mengutamakan prinsip bahwa pengelolaan sampah harus selesai terkelola di sumber sampah.
Kriteria kawasan dan yang termasuk dalam pengelolaan sampah secara mandiri adalah sebagai berikut:
Pada Perda 3 tahun 2013 mengamanatkan bahwa seluruh kawasan yang masuk dalam kriteria kawasan mandiri wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Setelah itu pada tahun 2014 dilakukan kajian potensi dan pemetaan kawasan dimaksud, dilanjutkan pada tahun 2015 dilakukan sosialisasi mengenai kewajiban pengelolaan sampah terhadap kurang lebih 300 pengelola kawasan.
Pada tahun 2016 diterbitkan beberapa peraturan pendukung pelaksanaan, antara lain:
Kemudian dilakukan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan tersebut ke masing-masing Kota Administrasi, Suku Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta serta kawasan yang masuk dalam kriteria tersebut. Dilakukan pula sosialisasi melalui Web Dinas Kebersihan dengan tujuan agar pihak terkait dapat memperoleh informasi secara mudah dan jelas. Selain itu Unit Pengelola Sampah Terpadu selaku unit yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Kawasan secara mandiri juga mengirimkan surat kepada kurang lebih 1000 (seribu) kawasan tentang kewajiban mereka untuk mengelola sampahnya secara mandiri, serta dilakukan monitoring secara berkala terhadap kawasan tersebut.
Untuk mempermudah pengolahan data dan informasi sudah dibuat pula sistem informasi e-monitoring pengelolaan kawasan secara mandiri. Pada sistem informasi tersebut, data dapat diperbaharui secara realtime dan dapat diperoleh informasi baik secara grafis maupun tabulasi mengenai progress pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri.