Temukan jawaban dari hal-hal yang paling sering ditanyakan mengenai Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang. Jika tidak menemukan jawaban yang Anda cari, silakan langsung menghubungi kami di:
Jl. Mandala V No. 67 Jl. Cililitan Besar, Cililitan – Jakarta Timur https://goo.gl/maps/j2SnF2cUyX12
Telepon/fax: +622180876542, email: uptpst@jakarta.go.id
Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri mengutamakan prinsip bahwa pengelolaan sampah harus selesai terkelola di sumber sampah.
Kriteria kawasan dan yang termasuk dalam pengelolaan sampah secara mandiri adalah sebagai berikut:
No | Deskripsi | Harga (Rp) | Frekuensi Pengangkutan (rit) | Total (Rp) |
---|---|---|---|---|
1 | Biaya jasa angkutan | X | 15 | (Rp. X x 15) |
PPn 10% | (Rp. X x 15) x 10% | |||
Jumlah 1 | X |
No | Deskripsi | Biaya (Rp) | Frekuensi Pengangkutan (rit) | Volume (m3) | Total (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
2 | Retribusi Penyediaan tempat pembuangan/ pemusnahan Akhir Sampah (TPA sampah). |
25.000 | 15 | 12 | 4.500.000 |
Jumlah 2 | 4.500.000 | ||||
Jumlah 1 & 2 | X + 4.500.000 |
Setelah suatu badan usaha/perorangan mendapatkan Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan agar melaporkan izin tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta c.q Unit Pengelola Sampah Terpadu sehingga badan usaha/perorangan dapat dimasukkan ke dalam data Daftar Perusahaan Angkutan Sampah Berizin Di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang akan dipublikasikan pada situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan akan diperbarui secara berkala.
Jika suatu badan usaha/perorangan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan, telah mendapat kontrak kerjasama dan sesuai surat izin, harus membuang sampah hasil kerjasama ke TPST Bantargebang, maka diwajibkan mendaftarkan badan usaha/perorangan-nya ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta c.q Unit Pengelola Sampah Terpadu dengan melengkapi formulir dan lampiran seperti tertera pada formulir tersebut.
Setelah melengkapi formulir dan lampirannya, anda dapat menyerahkannya kepada petugas di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta c.q Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) untuk kemudian diperiksa kelengkapannya, dan jika sudah lengkap akan didaftarkan secara online dan dapat langsung membuang sampah ke TPST Bantargebang. Perlu diketahui, bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
Untuk penyedia jasa/kendaraan yang baru pertama kali akan membuang sampah ke TPST Bantargebang, wajib membawa copy dokumen izin pengangkutan sampah dan copy formulir yang telah diperiksa kelengkapannya dan ditandatangani oleh petugas UPST. Penyedia jasa wajib menyerahkan salinan Surat Perintah Jalan (SPJ) untuk setiap kali membuang sampah ke TPST Bantargebang. Penyedia jasa wajib melaporkan kegiatan pengelolaan sampah setiap bulannya dan memperbarui laporan daftar kontrak jika ada penambahan/perubahan ke Dinas Lingkungan Hidup (form laporan).
Badan usaha/perorangan yang telah didaftarkan, dapat langsung membuang sampah ke TPST Bantargebang dan akan dicatat setiap kali membuang sampah ke TPST Bantargebang, berupa tanggal masuk, waktu masuk, tanggal keluar, waktu keluar, nomor plat, nomor pintu, tipe kendaraan, lokasi kerja, Badan usaha/perorangan/expenditur, berat masuk, berat keluar dan berat nett. Selain itu SPJ akan distempel oleh petugas dan mendapat bukti pembuangan sampah berupa struk.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Secara Mandiri (diktum KETIGA), menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional kebersihan tidak lagi diperkenankan melaksanakan pengangkutan sampah pada kawasan yang termasuk dalam kriteria kawasan yang wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Pengelola kawasan atau penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha dapat melakukan pengelolaan sampah seperti yang sudah dijelaskan pada poin 2.
Pengelola kawasan atau penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha dapat mengetahui dengan cara-cara sebagai berikut:
Retribusi Penyediaan Tempat Pembuangan/ Pemusnahan Akhir Sampah (TPA sampah) akan dikenakan untuk setiap kendaraan angkutan sampah dari penyedia jasa yang membuang sampah ke TPST Bantargebang, dengan urutan sebagai berikut:
Mekanisme pembayaran Retribusi Penyediaan Tempat Pembuangan/ Pemusnahan Akhir Sampah (TPA sampah):