Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menangani permasalahan sampah tersebut dengan membangun alternatif fasilitas pengolahan sampah di dalam kota. Fasilitas pengolahan sebagaimana dimaksud yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012-2032, fasilitas tersebut akan dibangun di 4 (empat) lokasi berbeda di DKI Jakarta, antara lain di Sunter, Marunda, Cakung, dan Duri Kosambi, sehingga apabila fasilitas ini dibangun, maka akan dapat mengurangi ketergantungan dengan TPST Bantargebang.
Pembangunan PLTSa/ITF ini bertujuan untuk mereduksi sampah sebanyak 80- 90% dari kapasitas total jumlah sampah pada setiap fasilitas PLTSa/ITF (Kementerian ESDM RI, 2015). Pengolahan sampah tersebut melalui perubahan bentuk, komposisi, dan volume sampah dengan menggunakan teknologi pengolahan sampah tepat guna dan ramah lingkungan yang memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan sosial. Klasifikasi teknologi yang akan dibangun dan dioperasikan tersebut terbagi ke dalam 4 (empat) jenis yaitu dengan menggunakan Teknologi Incinerator, Gasifikasi, Pyrolisis, dan Refuse Derived Fuel (RDF).