Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
Bantargebang
Lokasi : Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi
Luas Area : 110,3 Ha terdiri dari : Luas efektif TPST 81,91 % dan sisanya 18,09%
untuk prasarana seperti Jalan masuk, Jalan Kantor dan Instalasi Pengolahan Lindi. Status Tanah : Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Mulai Beroperasi : Tahun 1989 oleh BKLH Provinsi DKI Jakarta dan BKL Provinsi Jawa Barat
yang kemudian direvisi dengan surat persetujuan kelayakan lingkungan AMDAL, RKL dan RPL No. 660.1/206.BPLH. AMDAL/III/2010 tanggal 11 Maret 2010
Volume Sampah : Rata-rata 6.500 ton – 7.000 ton/hari
Luas Zona Lahan Urug Saniter
Zona |
Luas(Ha) |
Zona I |
18,3 |
Zona II |
17,7 |
Zona III |
25,41 |
Zona IV |
11,0 |
Zona V |
9,5 |
Luas Zona yang ada |
81,91 |
Total Luas TPST Bantargebang |
110,3 |
Apa yang kami kerjakan di TPST Bantargebang
-
Sistem Penimbangan Sampah Online
Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebagai
pelaksana pekerjaan monitoring dan penimbangan sampah di TPST Bantargebang, menggunakan penimbangan masuk dan
keluar secara digital dengan sensor loadcell dan didukung dengan aplikasi
web-based yang dapat diakses secara online oleh pihak yang berkepentingan.
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (Power House)
- Instalasi Pengolahan Air Sampah
- Pencucian Kendaraan Angkutan Sampah
Pencucian kendaraan pengangkut sampah bertujuan agar seluruh kendaran pengangkut sampah milik
Dinas Provinsi DKI Jakarta menjadi bersih dari sisa pembuangan sampah serta tidak menimbulkan aroma dan bau yang tidak sedap.
a2-02
- Penghijauan
Tanaman yang digunakan untuk ruang terbuka hijau bukan merupakan tanaman pangan.
Perencanaan revegetasi dan buffer area (green boundary) harus dilakukan dengan penyiapan lapisan tanah dan perbaikan kualitas dan
atau penyediaan kualitas tanah yang baik dengan cara penambahan nutrisi, menjaga suhu tanah dan menjaga kelembaban kadar air dengan menyiramnya saat kering.
Untuk mengurangi bau sampah dapat dipilih jenis pohon dengan kriteria pohon yang beraroma dan bermanfaat mengurangi polusi udara.
Pada jalur menuju lokasi TPA digunakan jenis pohon pengarah. Karena pepohonan tersebut selain berfungsi sebagai pengarah dan fungsi keindahan,
maka pepohonan tersebut mampu menyerap polusi dan pepohonan tersebut juga berfungsi untuk mendukung keindahan lingkungan.
Tanaman jenis perdu yang beraroma juga dapat digunakan dimana bau harum tanaman tersebut akan mampu mereduksi bau sampah di lingkungan TPST Bantargebang.
Revegetasi pada TPST Bantargebang diharapkan dapat berfungsi untuk mereduksi polusi udara, menjaga kestabilan sampah/tanah urugan landfill dan keindahan.
- Fasilitas Alat Berat Pendukung
Excavator Standar |
: |
63 Unit |
Excavator Long Arm |
: |
4 Unit |
Bulldozer |
: |
26 Unit |
Wheel Loader |
: |
10 Unit |
Refuse Compactor |
: |
5 Unit |
Total |
108 Unit |
TPST Bantargebang Masa Depan