Masalah pengolahan sampah berkaitan erat dengan Pembangunan berkelanjutan yang disepakati sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan-kebutuhan generasi yang akan datang.
Mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan kawasan komersial seperti perkantoran, perhotelan dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri