Jakarta - Mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan kawasan komersial seperti perkantoran, perhotelan dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri. Hal ini diatur dalam Perda No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta penentuan dua zona kawasan pengelolaan sampah di Jakarta segera cepat ditetapkan.
"Dua kawasan tersebut adalah kawasan permukiman penduduk dan kawasan komersial seperti perkantoran, perhotelan dan sebagainya seperti yang diamanatkan Perda No. 3 tahun 2013,” kata Ali di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (7/9).
Dalam perda tersebut, kawasan komersial diwajibkan mengelola sampahnya sendiri tanpa melibatkan Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Bila pemilik hotel, perkantoran atau pusat perbelanjaan tidak bisa mengelola sampahnya secara mandiri, mereka bisa bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan jasa pengangkutan sampah atau pengelolaan sampah.
Selain itu, bila pemilik kawasan komersial sudah mengelola sampah, kemudian masih ada sisa sampah yang akan dibuang ke TPST Bantar Gebang, maka pemiliknya harus membayar retribusi kepada Dinas Kebersihan DKI.
“Misalnya, perusahaan A itu perusahaan pengangkutan sampah dan B adalah perusahaan pengelola kawasan industri. B kan harus mengelola sampahnya sendiri. Tetapi kemudian tidak tidak bisa mengelola sampahnya, jadi dia bisa minta A untuk mengangkut dan mengelolanya. Jadi bukan kita lagi,” jelasnya.
Untuk mewujudkan kebijakan ini, pihaknya akan membuat peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi turunan Perda No. 3 tahun 2013. Dalam Pergub itu, dimungkinkan perusahaan membuat memorandum of understanding (MoU) atau kerja sama kontrak dengan pihak swasta pengangkutan sampah.
“Nanti diatur. Mereka menyewa sendiri jasa angkutan sampah. Nanti kita atur batasan-batasannya seperti apa. Misalnya, nilai kontrak batas atas dan bawah. Juga akan kita buatkan daftar perusahaan pengangkutan sampah dengan spesifikasi khusus. Silakan saja mereka melakukan kerja sama. Tapi kalau perusahaan itu masih buang sampah ke Bantar Gebang berarti kita minta retribusinya itu. Nanti retribusi masuk, kita nggak perlu keluar biaya sewa truk,” paparnya.
Keuntungan menerapkan aturan pengelolaan sampah di kawasan komersial secara mandiri bagi Pemprov DKI Jakarta antara lain, Dinas Kebersihan tidak perlu repot-repot lagi menyewa truk angkut sampah.
Lalu, tidak perlu mengeluarkan biaya sewa truk angkut sampah yang cukup besar Rp 400 miliar setiap tahunnya. “Terakhir, kita bisa mendapatkan potensi penghematan anggaran dan retribusi dari aturan ini,” ujarnya.