Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membangun aplikasi teknologi informasi untuk mengatur traffic management truk sampah di TPST Bantargebang. Ini sebagai upaya mencegah terjadinya antrian truk yang panjang dan memangkas waktu tinggal truk sampah (dwelling time) di tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.
Sejak beroperasi pada 1989, Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang, yang kini sudah berganti nama menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, telah mengalami berbagai perubahan,
Mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan kawasan komersial seperti perkantoran, perhotelan dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri