Dinas Lingkungan Hidup Gunakan IT Kelola TPST Bantargebang

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membangun aplikasi teknologi informasi untuk mengatur traffic management truk sampah di TPST Bantargebang. Ini sebagai upaya mencegah terjadinya antrian truk yang panjang dan memangkas waktu tinggal truk sampah (dwelling time) di tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Isnawa Adji mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan antisipasi kedatangan kendaraan dengan mengintegrasikan Global Positioning System (GPS) yang sudah terpasang di setiap unit truk sampah dengan sistem jembatan timbangan.

Sehingga, lanjut Adji,  dalam radius beberapa kilometer dari TPST Bantargebang, truk sampah menuju TPST sudah terdeteksi dan dapat diantisipasi management traffic di dalam TPST. “Langkah ini sebagai upaya kami untuk mencegah antrian yang lama saat pembuangan. Target kami Dwelling Time truk sampah maksimal hanya 1,5 jam di TPST Bantargebang, ” kata Adji.                

Kepala Unit Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, unit yang dipimpinan berupaya memperbaiki mengelola TPST Bantargebang dengan optimal. “Setelah kami take over pengelolaan TPST pada Juli 2016 dari pihak ketiga, kondisinya memang kurang optimal. Kami berupaya melakukan pengelolaan dengan baik. Saat ini, kami  sudah melakukan penambahan alat berat, perbaikan jalan di dalam TPST, pembangunan klinik kesehatan dan pencucian mobil. Yang terpenting kami akan menerapkan standar sanitary landfill yang benar,” kata Asep.

Asep menjelaskan, kini TPST Bantargebang dilengkapi CCTV  di jembatan timbang masuk dan di CCTV jembatan timbang keluar, sehingga monitoring lalu-lintas di jembatan timbang TPST Bantargebang dapat dipantau secara real time.

Asep menambahkan dari data statistik kumulatif perhitungan secara realtime dan jumlah truk menimbang yang dilayani per hari, maka unitnya dapat menerapkan sistem antisipasi untuk mencegah antrian yang panjang di TPST.

Bahkan, aplikasi ini dapat mendeteksi  jumlah truk menuju TPST  Bantargebang dalam radius 1-10 km dan rata-rata waktu tinggal (dwelling time) truk sampah di TPST . “Data ini yang kita gunakan untuk melakukan kontrol dan mengambil langkah taktis untuk menghindari antrian di TPST Bantargebang,” lanjut Asep.

Jika antrian kendaraan berlebih di dalam areal TPST dan menuju TPST, kata Asep, unitnya dapat menginformasikan melalui Command Center Dinas Lingkungan Hidup kepada Suku Dinas dan Seksi Kecamatan Lingkungan Hidup untuk mengirimkan truk pada shift berikutnya.

“Target kami truk sampah paling lama hanya 3 jam berada di TPST Bantargebang, sejak memasuki TPST, menimbang truk isi sampah, membongkar sampah di landfill, menimbang berat kosong truk sampah, mencuci truk sampah sampai meninggalkan TPST Bantargebang,” katanya.