Gubernur DKI Teken Kontrak Kerja Sama dengan Bekasi Soal TPST Bantargebang

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.

Perjanjian ini merupakan adendum terhadap Perjanjian Kerja Sama Pemeritah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009. Addendum dilakukan karenakan ada perubahan pengelolaan TPST Bantargebang, yang sebelumnya dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ). Saat ini, pengolahan sampah dilakukan secara swakelola oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.

Perjanjian itu memuat beberapa poin yang menyinggung hak dan kewajiban Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi selama lima tahun ke depan sejak perjanjian ditandatangani. Perjanjian akan dievaluasi setiap satu tahun. Adapun besaran dana kompensasi yang akan diterima Pemkot Bekasi mengalami peningkatan. Semula hanya Rp 68 miliar menjadi Rp 143 miliar.

"Kami akan beresin betul semua kewajiban termasuk buat air, buat jalan. Jadi mau bikin jalan baru. Nanti ada buka jalan baru 24 jam," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 27 Oktober 2016.

Jalan baru yang dimaksud Ahok adalah pembuatan jalan khusus untuk truk sampah. Rencanannya, pembuatan jalan akan selesai dikerjakan hingga akhir tahun ini. Dana kompensasi juga akan dipergunakan untul penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai. "Anggarannya semua dari kami," ujar Ahok.

Adapun hak Pemprov DKI Jakarta:

  • Melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah
  • Mendapatkan fasilitasi keamanan dalam hal pengangkutan sampah menuju lokasi TPST Bantargebang, mendapatkan fasilitasi keamanan dalam pengelolaan TPST Bantargebang serta dalam hal penyelesaian permasalahan sosial
  • Menerima pembayaran atas pembuangan sampah Pemerintah Kota Bekasi
  • Menerima usulan proposal program/kegiatan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang

Kewajiban Pemprov DKI Jakarta:

  • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan swakelola TPST Bantargebang
  • Memberikan dana kompensasi Pengelolaan TPST Bantargebang
  • Melakukan verifikasi dan evaluasi serta peninjauan lapangan terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang
  • Melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan, Melakukan kegiatan pengendalian lingkungan di dalam kawasan TPST Bantargebang serta Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan TPST Bantargebang
  • Melakukan revisi dokumen ANDAL, RKL/RPL, Melakukan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan di TPST Bantargebang serta Melakukan pemantauan lingkungan di dalam kawasan TPST Bantargebang
  • Memperbolehkan Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi milik Pemerintah P rov. DKI Jakarta, apabila TPA Sumur Batu mengalami kendala teknis
  • Memperbolehkan Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi dalam keadaaan darurat dan bersifat sementara
  • Memperbolehkan Pemerintah Kota Bekasi mengambil sampah di TPST Bantargebang
  • Mengaktifkan dan menterakan timbangan sampah TPST Bantargebang Kota Bekasi Kota Bekasi sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
  • Melakukan pencucian setiap kendaraan pengangkut sampah yang keluar dari TPST Bantargebang dan pengolahan air pencucian dimaksud
  • Melakukan pengelolaan dampak lingkungan dan pemulihan lingkungan akibat operasionalisasi TPST Bantargebang
  • Bertanggung jawab dan menanggulangi serta membiayai segala dampak yang timbul dari pemanfaatan TPST Bantargebang
  • Melakukan perbandingan hasil uji sampel sumur pantau TPST Bantargebang Kota Bekasi dengan TPA Sumur Batu
  • Menyiapkan sarana prasarana dan teknologi modern serta ramah lingkungan yang bisa mereduksi/ mengurangi sampah yang masuk dan/atau diolah di TPST Bantargebang.

Hak Pemerintah Kota Bekasi:

  • Menerima dana kompensasi TPST Bantargebang
  • Menerima hasil revisi dokumen ANDAL, RKL/RPL dan pengelolaan lingkungan, Menerima hasil kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan di TPST Bantargebang serta Menerima hasil pemantauan lingkungan di dalam kawasan TPST Bantargebang
  • Mendapatkan akses melintasi ruas jalan keluar masuk TPST Bantargebang
  • Dapat melakukan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi milik pemerintah prov. Dki jakarta, apabila TPA Sumur Batu mengalami kendala teknis
  • Dapat Membuang sampah ke TPST Bantargebang Kota Bekasi dalam keadaaan darurat dan bersifat sementara
  • Dapat mengambil sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi sebagai bahan baku pengolahan sampah

Kewajiban Pemerintah Kota Bekasi:

  • Memfasilitasi keamanan dalam hal pengangkutan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga menuju lokasi TPST Bantargebang
  • Memfasilitasi keamanan pengelolaan TPST Bantargebang
  • Memfasilitasi dalam hal penyelesaian permasalahan sosial
  • Menjamin pengelolaan dan pemanfaatan TPST Bantargebang
  • Melakukan kegiatan pemulihan lingkungan di luar kawasan TPST Bantargebang
  • Melakukan kegiatan pengendalian lingkungan di luar kawasan TPST Bantargebang
  • Melakukan pemantauan lingkungan di TPST Bantargebang Kota Bekasi dan sekitarnya secara berkala
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan TPST Bantargebang
  • Melakukan pembayaran atas pembuangan sampah Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan kesepakatan
  • Melakukan kegiatan pengendalian lingkungan yang berdampak pada pencemaran lingkungan
  • Menetapkan jumlah Kepala Keluarga (KK) dari warga masyarakat setempat yang berhak mendapatkan dana kompensasi akibat dampak negatif atas pengelolaan TPST Bantargebang
  • Mengajukan usulan proposal program/kegiatan bantuan keuangan kepada Pemerintah Prov. DKI Jakarta terkait dengan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang
  • Melakukan proses pencairan alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Prov. DKI Jakarta terkait dana kompensasi
  • Menjamin dan menyalurkan dana kompensasi yang diperoleh dari Pemerintah Prov. DKI Jakarta
  • Melakukan dan bertanggungjawab mutlak atas pelaksanaan program/kegiatan bantuan keuangan dari Pemerintah Prov. DKI Jakarta terkait dana kompensasi
  • Bertanggungjawab mutlak terhadap proses dan mekanisme penyaluran dana kompensasi kepada masyarakat
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Prov. DKI Jakarta atas pelaksanaan program/kegiatan bantuan keuangan terkait dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang
  • Melakukan perbandingan hasil uji sampel sumur pantau TPST Bantargebang Kota Bekasi dengan TPA Sumur Batu.